Kedudukan, Tugas dan Fungsi

.:: KEDUDUKAN TUGAS & FUNGSI ::.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II MUARA BULIAN
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM JAMBI

TUGAS POKOK

Lembaga Pembinaan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan anak didik

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Lembaga Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
  1. Memberikan layanan pembinaan. ;
  2. Memberikan layanan pembibingan, pendampingan, pengawasan ;
  3. Memberikan pendidikan dan pelatihan anak didik ;
  4. Memberikan layanan keperawatan; dan
  5. Memberikan hak lain sesuai peraturan perundang-undangan .

STRUKTUR ORGANISASI

LAPAS IIA
Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Muara Bulian terdiri dari:
  1. Sub Bagian Umum;
    Tugas
    Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan bagian umum mulai dari kepegawaian dan tata usaha dan keuangan dan perlengkapan sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam rangka pelayanan administrasi dan fasilitas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Muara Bulian.
    Fungsi
    • Melakukan urusan keuangan dan perlengkapan;
    • Melakukan urusan kepegawaian dan Tata Usaha;
    Sub Bagian Keuangan Terdiri dari :
    • Urusan Keuangan dan Perlengkapan;
      Tugas
      Mempunyai tugas melaksanakan urusan Keuangan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Muara Bulian. ;
    • Urusan Kepegawaian dan Tata Usaha;
      Tugas

      Mempunyai tugas melaksanakan urusan tata persuratan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Muara Bulian sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;

  2. Seksi Pembinaan;
    Tugas
    Seksi Bimbingan Narapidana / Anak Didik mempunyai tugas memberikan bimbingan narapidana / Anak didik berdasarkan peraturan dan perundang perundang- undangan yang berlaku dan persiapan prosedur dalam rangka persiapan Narapidana / Anak didik kembali ke masyarakat agar tidak melanggar hukum lagi dan berkelakuan baik
    Fungsi
    • Melakukan menyelenggarakan pembinaan mental / rohani dan fisik serta meningkatkan pengetahuan pemberian pb, cb dan cmb dan asimilasi bagi Narapidana/Anak Didik Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Muara Bulian.;
    • Mempunyai tugas menyelenggarakan Perawatan kesehatan narapidana/Anak didik Lembaga pembinaan khusus anak kelas II muara bulian sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam rangka kelancaran tugas.
    Seksi Pembinaan Terdiri dari :
    • Sub Seksi Pendidikan dan BIMKEMAS;
      Tugas
      Sub Seksi Pendidikan dan BIMKEMAS Mempunyai tugas melakukan menyelenggarakan pembinaan mental / rohani dan fisik serta meningkatkan pengetahuan pemberian pb, cb dan cmb dan asimilasi bagi Narapidana/Anak Didik Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Muara Bulian ;
    • Sub Seksi Perawatan;
      Tugas
      Sub Seksi Perawatan Mempunyai tugas menyelenggarakan Perawatan kesehatan narapidana/Anak didik Lembaga pembinaan khusus anak kelas II muara bulian sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam rangka kelancaran tugas;
  3. Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin;
    Tugas
    Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin mempunyai tugas membuat laporan keamanan dan ketertiban berdasarkan data dan berita acara dalam rangka kelancaran pelaksaan tugas Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Muara Bulian
    Fungsi
    •  Membuat laporan keamanan dan ketertiban berdasarkan data dan berita acara dalam rangka kelancaran pelaksaan tugas Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Muara Bulian; menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengaman yang bertugas;
    Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin Terdiri dari :
    • Sub Seksi Administrasi Pengawasan dan Penegakan Disiplin;
      Tugas
      Sub Seksi Administrasi Pengawasan dan Penegakan Disiplin Membuat laporan keamanan dan ketertiban berdasarkan data dan berita acara dalam rangka kelancaran pelaksaan tugas Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Muara Bulian; menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengaman yang bertugas;
  4. Seksi Registrasi dan Klasifikasi ;
    Tugas
    Seksi Registrasi dan Klasifikasi mempunyai tugas melakukan pendataan Anak didik yang baru masuk, membuat laporan di SDP dan Melakukan Pemberian Remisi dalam rangka kelancaran pelaksaan tugas Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Muara Bulian
    Fungsi
    • Melakukan pendataan Anak didik yang baru masuk, membuat laporan di SDP dan Melakukan Pemberian Remisi dalam rangka kelancaran pelaksaan tugas Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Muara Bulian;
    • Melakukan penilaian tingkat resiko terhadap Anak Didik Pemasyarakatan berdasarkan assesment resiko:
    • Sub Seksi Registrasi;
      Tugas
      Sub Seksi Registrasi melakukan pendataan Anak didik yang baru masuk, membuat laporan di SDP dan Melakukan Pemberian Remisi dalam rangka kelancaran pelaksaan tugas Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Muara Bulian;
    • Sub Seksi Penilaian dan Klasifikasi;
      Tugas
      Sub Seksi Penilaian dan Klasifikasi Melakukan penilaian tingkat resiko terhadap Anak Didik Pemasyarakatan berdasarkan assesment resiko;

logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II MUARA BULIAN
KANWIL KEMENKUMHAM JAMBI

Jalan Ness KM 11, Sungai Buluh – Muara Bulian, Jambi 36611 
082183503959

Email Kehumasan
lpka.muarabulian@kemenkumham.go.id

Email Aduan
pengaduanlpkamuarabulian@gmail.com

Hari ini68
Kemarin21
Minggu ini68
Bulan ini324
Total 28630

06-05-2024