Selayang Pandang Satuan Kerja

.:: SELAYANG PANDANG SATUAN KERJA ::.

Lembaga Pembinaan Khusus Anak Muara Bulian yang disingkat LPKA Kelas II Muara Bulian, dulunya dikenal dengan nama Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Anak Klas IIB Muara Bulian merupakan Unit Pelaksana Teknis yang bernaung dibawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum  dan HAM  Republik Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

Penetapan Lembaga Pemasyarakatan Anak Klas II Muara Bulian menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Muara Bulian berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-09.OT.01.02 Tahun 2014 tentang Penetapan Sementara Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) / Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Sebagai Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) / Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS)

Dalam pelaksanaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Muara Bulian  mempunyai kekhususan tersendiri. Ini bisa dimengerti karena Lapas Anak menangani warga binaan yang berbeda dari Lapas dewasa. Warga Binaan di LPKA terdiri dari Anak pidana, yang mempunyai latar belakang permasalahan yang berbeda, keadaan psychologis dan fisiologis yang tidak sama, sehingga membutuhkan pendekatan yang khusus pula.

Dasar pelaksanaan pembinaan di LPKA adalah Undang-Undang RI nomor: 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Muara Bulian adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di bidang Pemasyarakatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan Pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan. Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Muara Bulian terletak di Jalan Ness KM 11, Sungai Buluh – Muara Bulian, Jambi. Dibangun pada tahun 1996 dan mulai dipergunakan pada tahun 2000,  diresmikan oleh Bupati Batanghari dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi. Dengan luas tanah 10 Ha dan luas bangunan 2,2 Ha, dengan daya tampung penghuni sebanyak 99 orang.

logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II MUARA BULIAN
KANWIL KEMENKUMHAM JAMBI

Jalan Ness KM 11, Sungai Buluh – Muara Bulian, Jambi 36611 
082183503959

Email Kehumasan
lpka.muarabulian@kemenkumham.go.id

Email Aduan
pengaduanlpkamuarabulian@gmail.com

Hari ini95
Kemarin21
Minggu ini95
Bulan ini351
Total 28657

06-05-2024